MAKASSAR – Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Sufirman Rahman, secara tegas membantah tuduhan terlibat dalam penggelapan dana terkait pengadaan videotron di kampus UMI. Dalam konferensi pers yang digelar di Menara UMI pada Rabu, 25 September 2024, Prof. Sufirman menyatakan tidak ada keterlibatannya dalam dugaan tindak korupsi tersebut.
“Saya bantah, saya tidak terlibat seperti yang dituduhkan,” ujarnya di hadapan awak media. Prof. Sufirman menjelaskan bahwa saat diperiksa oleh Polda Sulsel, ia hanya dikaitkan dengan proses pengadaan videotron, yang terjadi ketika ia menjabat sebagai Asisten Direktur II pada tahun 2021.
Keterlibatan Terbatas Pada Administrasi
Prof. Sufirman menegaskan bahwa perannya terbatas pada ranah administratif, sesuai dengan tugas pokoknya sebagai Asisten Direktur II, yang mencakup pengelolaan keuangan, pengembangan sumber daya, serta sarana dan prasarana di UMI.
“Saya hanya bertanggung jawab dalam hal administrasi dan keuangan. Proses penawaran diserahkan kepada pimpinan universitas,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penentuan harga atau proses evaluasi lebih lanjut terkait proyek tersebut.
Alur Pencairan Dana
Menurut Prof. Sufirman, keterlibatan staf keuangan UMI dalam pencairan dana proyek juga dilakukan sesuai prosedur. “Ketika dana sebesar Rp 1 miliar lebih dicairkan, staf keuangan saya menerima uang tersebut dan langsung menyerahkannya kepada saudara Ibnu,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada uang yang mampir atau tersangkut padanya, sebagaimana diakui oleh Ibnu dalam pemeriksaan di Polda Sulsel. Meskipun sempat membantah, Ibnu akhirnya mengakui menerima dana tersebut setelah bukti kwitansi ditemukan.
Keterkaitan dengan Pasal 55
Satu hal yang membuat Prof. Sufirman heran adalah keterlibatannya yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan atau pembantuan dalam kasus korupsi. “Saya hanya menandatangani administrasi yang sudah disiapkan staf. Tidak lebih dari itu,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan kebingungannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. “Saya bingung kenapa tiba-tiba dijadikan tersangka. Kami akan menempuh jalur hukum setelah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi,” ujarnya.
Kasus Videotron Menyeret Mantan Rektor
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di UMI. Selain Prof. Sufirman (SR), mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding (BM), serta dua tersangka lainnya, Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik HA, dan MIW, putra dari BM, juga turut dijerat.
Menurut keterangan AKBP Nasaruddin, kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 25 Oktober 2023, dan kemudian berlanjut ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2024. Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pengadaan videotron di UMI.
Penonaktifan Sementara Rektor UMI
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, mengonfirmasi bahwa Prof. Sufirman Rahman telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Rektor UMI. “Biarkan beliau fokus menyelesaikan kasus hukumnya terlebih dahulu. Tugas Rektor untuk sementara diambil alih oleh Yayasan,” tutupnya.
Dengan kasus ini, publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus korupsi di lingkungan salah satu universitas terbesar di Makassar ini. (*)