MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Koordinator Kecamatan (Korcam) Perumda Parkir Makassar menemukan seorang juru parkir (jukir) yang masih di bawah umur saat bertugas di Jalan Karunrung, Rabu, 25 September 2024 siang. Penemuan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di lokasi tersebut akibat pengelolaan parkir yang tidak teratur.
Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar, M. Arfah, mengonfirmasi hal ini dan menjelaskan bahwa laporan dari warga langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan TRC untuk melakukan inspeksi di lapangan.
“Kami turunkan TRC untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kemacetan yang disebabkan oleh jukir di bawah umur,” ujar M. Arfah.
Baca Juga :
Meskipun titik parkir tersebut merupakan lokasi resmi yang dikelola oleh Perumda Parkir Makassar, M. Arfah mengungkapkan bahwa keberadaan jukir di bawah umur di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, area tersebut memang kerap mengalami kemacetan lalu lintas.
Sebagai tindak lanjut, pihak Perumda Parkir Makassar memberikan peringatan tegas kepada jukir resmi yang mempekerjakan anak di bawah umur, dengan mengeluarkan surat pernyataan tertulis. Jukir tersebut juga diminta untuk tidak lagi mempekerjakan anak-anak dalam kegiatan pengelolaan parkir.
“Kami juga menarik seluruh fasilitas yang diberikan, termasuk rompi yang digunakan oleh jukir tersebut. Selain itu, jukir ini diketahui sering berpindah lokasi di area sekitar,” tegasnya.
Dengan penindakan ini, Perumda Parkir Makassar berharap pengelolaan parkir di wilayah tersebut dapat kembali tertib dan tidak menyebabkan gangguan lalu lintas. (*)
Komentar