PINRANG;- -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang A Calo Kerrang menyambut baik program Kementerian Hukum RI melalui Kanwil Sulawesi Selatan terkait rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Desa dan Kelurahan. Menurutnya, ini merupakan langkah konkret untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Dengan kehadiran Posbakum nantinya, Masyarakat Kabupaten Pinrang tidak perlu lagi merasa khawatir ketika bersinggungan dengan urusan hukum. Warga akan mendapatkan pelayanan berupa informasi, konsultasi, hingga bantuan hukum secara langsung,” kata Sekda A. Calo Kerrang usai menerima audiensi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Heny Widyawati di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025).
Sekda A Calo Kerrang mengungkapkan, kurangnya pengetahuan dan informasi kerap membuat masyarakat takut ketika menghadapi masalah hukum. Kondisi ini bahkan sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan tidak memberikan informasi yang benar tentang hak-hak masyarakat dimata hukum.
Baca Juga :
“Kehadiran Posbakum di tingkat desa/kelurahan diharapkan juga menjadi jawaban agar masyarakat lebih terlindungi dan memahami kedudukan hukumnya,” tegasnya.
Olehnya itu, Sekda A Calo Kerrang juga berharap agar program ini segera terealisasi dan diiringi dengan sosialisasi yang masif, sehingga masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaatnya. Ia menekankan, dengan adanya pendampingan dari Kanwil Kemenkumham, program ini akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Manfaat program ini sangat besar bagi masyarakat, karena dengan pengetahuan hukum yang baik, warga akan lebih berani dan percaya diri ketika menghadapi persoalan hukum. Pada akhirnya, kehadiran Posbakum akan mendukung terciptanya masyarakat yang adil, sadar hukum, dan terlindungi,” pungkasnya. (*)


Komentar