NUNUKAN – Sebuah video aksi penganiayaan beredar di media sosial. Aksi penganiayaan diduga dilakukan Kapolres Nunukan terhadap anggotanya dalam sebuah kegiatan Bansos Akabri 1999 Peduli tertanggal 21 Oktober 2021.
Video berdurasi 43 detik tersebut, tersebar luas hingga ke sejumlah awak media.
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Deary Stone Supit yang dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait video tersebut. “Benar kejadiannya itu, saat ini sedang diproses,” kata Deary.
Seperti terlihat di dalam video tersebut, seorang anggota Polisi sedang berdiri di depan meja yang terdapat tumpeng.
Lalu seorang wanita memindahkan meja tersebut, anggota Polisi tersebut terlihat hendak membantu untuk menggeser meja terdapat tumpeng tersebut.
Tiba-tiba datang pria diduga Kapolres Nunukan AKBP SA datang menghampiri dan menendang anggota tersebut, lalu memukul wajahnya, dan menendang kembali hingga tersungkur.
Dalam video tersebut tertulis waktu serta “water mark” bertulis Polres Nunukan.
Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku perihal video itu akan diberikan keterangan pers oleh Polda Kaltara.
“Malam ini akan disampaikan rilis oleh Polda Kaltara terkait dengan tindakan Kapolres Nunukan,” ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran aturan.
Polri juga menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021, berisi 11 perintah Kapolri untuk menindak tegas anggota yang melakukan kekerasan berlebih. (*)