MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto perintahkan kepada bawahanya untuk segera mencabut izin usaha Barcode Cafe Launge and Bar di jalan Amanagappa.
Danny sapaan Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, sanksi pencabutan izin usaha tersebut dilakukan lantaran Barcode Launge and Bar itu telah beberapa kali kedapatan melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 Makassar.
“Kalau sudah kerap melanggar jangan segan langsung, saya perintahkan segera cabut izinya kalau begitu,” ujar Danny kepada awak media, Senin (25/10/2021).
Danny menerangkan, bahwa saat ini pihaknya telah memberlakukan PPKM dengan memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha di Kota Makassar. Sehingga, kata dia, tidak perlu ada lagi yang melanggar, jika melanggar maka akan disanksi tegas hingga izin tempat usaha dicabut.
“Ini cukup longgar maksudnya kenapa mesti melanggar lagi? Kalau tidak bisa ditutup, cabut aja izinnya kalau ada yang selalu melanggar,” tegasnya.
Seperti diketahui, Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan telah membeberkan, bahwa ada dua THM yang terancam akan ditutup.
salah satunya Barcode.
Hal itu dikatakan Iqbal sesuai dengan aturan di masa pandemi THM hanya bisa buka hingga pukul 21.00 Wita atau jam 9 malam.
“Kerena sudah dua kali kedapatan melakukan pelanggaran. Sementara ini masih dalam proses pengajuan (penutupan),” ungkap Iqbal, Jumat (22/10/2021) lalu.
Iqbal juga menyebut bahwa selain Barcode yang bakal disegel, masih ada satu THM lagi terancam akan ditutup, namun ia belum membocorkan satu THM tersebut.(*)