MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar operasi penertiban reklame di beberapa ruas jalan protokol, Selasa (24/10/2023).
Penertiban dilakukan sebagai respons terhadap maraknya reklame ilegal yang muncul tanpa izin resmi. Beberapa reklame juga terdeteksi melanggar aturan dengan dipasang di ruas jalan protokol dan kawasan terbuka hijau.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra, menjelaskan penertiban reklame ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan terkait pemasangan reklame sesuai koridornya.
Baca Juga :
“Hari ini ada sekitar 500 titik penertiban reklame di seluruh kecamatan dan ruas jalan protokol. Ada sekitar 100-an personel gabungan mulai dari Bapenda, kecamatan, dan Satpol PP terlibat dalam penertiban ini,” ujarnya.
Firman menekankan upaya penertiban reklame ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dan sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Makassar.
Komentar