Logo Lintasterkini

Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 25 Oktober 2024 13:03

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.

MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/10/2024) pagi. Bangunan ini disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.

Tim gabungan yang datang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Mereka langsung mendatangi sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Parumpa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Bangunan yang diduga dimiliki oleh pengusaha kosmetik ternama, Mirahayati, ini ditengarai melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Selain itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Agus Mulia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sebelum penyegelan.

“Kami beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus, melakukan kunjungan ke lokasi bersama rekan-rekan untuk mengonfirmasi status bangunan tersebut. Namun, kami tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Setelah beberapa kali surat teguran tidak direspons, akhirnya pada hari ini kami melakukan penyegelan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang dilarang. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama karena bangunan ini berada tepat di pinggir sungai. Hal ini melanggar peraturan RT/RW yang berlaku,” tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin, Agus menduga adanya pelanggaran lebih lanjut dalam pembangunan tersebut. Dugaan pelanggaran ini termasuk pendirian bangunan di kawasan lindung sesuai aturan RT/RW Kota Makassar dan dekat dengan bibir sungai.

Meski begitu, Agus menekankan perlunya kajian bersama dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News05 April 2025 13:37
Dinas Sosial Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Makassar
MAKASSAR — Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban kebakaran di Pulau Barrang Lompo, Kecamatan S...
Pemerintahan05 April 2025 11:58
Tindak Cepat, Pemkab Gowa Bawa Daeng Rannu dan Zaenab ke RSUD Syekh Yusuf
GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. Salah satunya Warga Kecamatan Pallangg...
Pemerintahan04 April 2025 21:37
Momentum Idul Fitri 1446 Hijriah, Wabup Gowa Terima Kunjungan Silaturahmi dari Berbagai Pihak
GOWA – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin bersama Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah D...
News04 April 2025 17:39
Gubernur Andi Sudirman Sambut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Lanud Sultan Hasanuddin Maros
SULAWESI SELATAN – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut langsung kedatangan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie S...