Logo Lintasterkini

Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 25 Oktober 2024 13:03

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.

MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/10/2024) pagi. Bangunan ini disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.

Tim gabungan yang datang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Mereka langsung mendatangi sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Parumpa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Bangunan yang diduga dimiliki oleh pengusaha kosmetik ternama, Mirahayati, ini ditengarai melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Selain itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Agus Mulia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sebelum penyegelan.

“Kami beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus, melakukan kunjungan ke lokasi bersama rekan-rekan untuk mengonfirmasi status bangunan tersebut. Namun, kami tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Setelah beberapa kali surat teguran tidak direspons, akhirnya pada hari ini kami melakukan penyegelan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang dilarang. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama karena bangunan ini berada tepat di pinggir sungai. Hal ini melanggar peraturan RT/RW yang berlaku,” tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin, Agus menduga adanya pelanggaran lebih lanjut dalam pembangunan tersebut. Dugaan pelanggaran ini termasuk pendirian bangunan di kawasan lindung sesuai aturan RT/RW Kota Makassar dan dekat dengan bibir sungai.

Meski begitu, Agus menekankan perlunya kajian bersama dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...