Logo Lintasterkini

Rumah Pengusaha Skincare Mirahayati Disegel, Tidak Kantongi IMB

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 25 Oktober 2024 13:03

Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.
Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar menyegel bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati, Jumat pagi.

MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/10/2024) pagi. Bangunan ini disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.

Tim gabungan yang datang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Mereka langsung mendatangi sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Parumpa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Bangunan yang diduga dimiliki oleh pengusaha kosmetik ternama, Mirahayati, ini ditengarai melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Selain itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Agus Mulia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sebelum penyegelan.

“Kami beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus, melakukan kunjungan ke lokasi bersama rekan-rekan untuk mengonfirmasi status bangunan tersebut. Namun, kami tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Setelah beberapa kali surat teguran tidak direspons, akhirnya pada hari ini kami melakukan penyegelan,” ujar Agus.

Agus menambahkan, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang dilarang. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama karena bangunan ini berada tepat di pinggir sungai. Hal ini melanggar peraturan RT/RW yang berlaku,” tegasnya.

Selain tidak mengantongi izin, Agus menduga adanya pelanggaran lebih lanjut dalam pembangunan tersebut. Dugaan pelanggaran ini termasuk pendirian bangunan di kawasan lindung sesuai aturan RT/RW Kota Makassar dan dekat dengan bibir sungai.

Meski begitu, Agus menekankan perlunya kajian bersama dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News08 November 2025 08:58
Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel
MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, melantik dan mengambil sumpah empat pejabat fungsional Ahli Utama Lingkup ...
News08 November 2025 07:48
Apel Siaga Trantibum, Pemkot Makassar Gerakkan Sinergi Lima Kecamatan Jaga Kondusifitas Kota
MAKASSAR — Menyikapi aksi tawuran Kelompok yang terjadi di wilayah utara Kota. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya keamanan...
Peristiwa08 November 2025 07:40
Warga Walenrang Hilang di Pegunungan Saat Pantau Kebun, Tim SAR Lakukan Pencarian
LUWU — Seorang pria bernama Sondak (40), warga Lamasi Hulu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, dilaporkan hilang saat hendak memantau kebunn...
News07 November 2025 23:14
Inspirasi dari Film Solata, Frederik Kalalembang Ingatkan Pentingnya Akses Pendidikan dan Internet di Toraja
JAKARTA — Di tengah derasnya arus hiburan modern, sebuah film sederhana berjudul “Solata” muncul membawa pesan yang menyentuh, yakni tentang pen...