MAKASSAR – Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar mendatangi bangunan mewah yang diduga milik pengusaha kosmetik Mirahayati pada Jumat (25/10/2024) pagi. Bangunan ini disebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga tindakan tegas berupa penyegelan dilakukan.
Tim gabungan yang datang terdiri dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Mereka langsung mendatangi sebuah bangunan rumah mewah di Jalan Parumpa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Bangunan yang diduga dimiliki oleh pengusaha kosmetik ternama, Mirahayati, ini ditengarai melanggar aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihak Dinas Tata Ruang Kota Makassar kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Selain itu, petugas meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Agus Mulia, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Makassar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan sebelum penyegelan.
“Kami beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 23 Agustus, melakukan kunjungan ke lokasi bersama rekan-rekan untuk mengonfirmasi status bangunan tersebut. Namun, kami tidak dapat berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan. Setelah beberapa kali surat teguran tidak direspons, akhirnya pada hari ini kami melakukan penyegelan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, bangunan tersebut juga berada di kawasan yang dilarang. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang ditimbulkan, terutama karena bangunan ini berada tepat di pinggir sungai. Hal ini melanggar peraturan RT/RW yang berlaku,” tegasnya.
Selain tidak mengantongi izin, Agus menduga adanya pelanggaran lebih lanjut dalam pembangunan tersebut. Dugaan pelanggaran ini termasuk pendirian bangunan di kawasan lindung sesuai aturan RT/RW Kota Makassar dan dekat dengan bibir sungai.
Meski begitu, Agus menekankan perlunya kajian bersama dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Lingkungan Hidup untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini. (*)