JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau kasus pelat nomor dari Mabes Polri. Namun, Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, belum bisa menjelaskan perkembangan penyidikan kasus ini.
“KPK memang melakukan pemeriksaan itu, tapi kita cek lagi prosesnya,” kata dia saat di ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarya, Minggu (25/11).
Bambang menjelaskan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, apakah kasus pelat nomor akan ditangani sendiri oleh KPK atau secara bersama-sama dengan Mabes Polri.
“Nanti kita lihat apakah KPK akan melakukan sendiri atau bekerjasama,” demikian Bambang.
SPDP soal penyidikan kasus STNK dari Polri sudah disampaikan ke KPK beberapa pekan lalu. Dengan diterimanya SPDP, berarti KPK bakal menangani kasus dugaan korupsi yang juga terjadi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri bernilai triliunan rupiah ini.
Kepala Breskrim Komjend Sutarman mengakui terduga korupsi kasus pelat nomor juga orang yang sama terlibat dalam kasus simulator SIM yang ditangani KPK. Untuk itu, Polri tidak keberatan jika nantinya KPK akan menangani kasus yang jumlahnya lebih besar ketimbang simulator SIM yang bernilai Rp196,8 miliar itu. (rmol)
Komentar