JAKARTA – Pihak Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap model Anggita Sari Kamis (24/11/2016) dini hari di kediamannya Graha Bintaro, Tangerang Selatan. Anggita Sari ditangkap lantaran mengonsumsi dan kepemilikan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, polisi menemukan berbagai jenis narkoba, seperti psikotropika, yaitu merlopam, valdimex, calmet, alprazolam, dan xanax yang disimpan di kamar tidur dan di dalam dompetnya.
“Setelah dilakukan tes urine ternyata tersangka terbukti mengunakan tiga macam narkotika jenis metamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepines,” kata Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis siang.
Ketika dilakukan penangkapan, Anggita berada di rumah bersama kedua orangtuanya. Ia mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.
Kendati demikian, Anggita maupun keluarganya tidak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita.
“Kita lihat nanti hasil assessment dokter apakah bisa direhabilitasi sesuai permintaan keluarganya,” jelas Vivick.
Atas perbuatannya, mantan pacar mendiang gembong narkoba Freddy Budiman itu terancam dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (*)