PINRANG — SatReskrim Polres Pinrang berhasil membongkar kasus penipuan online atau Sobis jaringan nasional. Yang mencengangkan, ternyata otak komplotan atau pelaku utama kasus ini berada di dalam Lapas.
“Iya, ada lima pelaku, tapi yang berhasil kita amankan hanya empat orang karena otak atau pelaku utamanya berada di Lapas Samarinda dan masih menjalani hukumannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi kepada awak media saat menggelar Press Release di Mapolres Pinrang, Kamis (25/11/2021).
Mantan Kasat Polair Polres Pangkep ini menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini menggunakan modus jual beli mobil bekas via Media Sosial (Medsos) Facebook (FB).
Baca Juga :
“Keempat pelaku yang kita amankan ini kesemuanya warga Kalimantan Timur dan masing-masing memiliki peran yang berbeda. Di Wilayah hukum Polres Pinrang, aksi mereka sudah memakan dua korban,”ungkap Deki.
Deki menambahkan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah Buku Rekening, belasan Kartu Perdana serta tiga buah Handphone.
“Buku rekening ini mereka beli seharga Rp500 ribu hingga Rp1 juta per buku dari pemilik atas nama. Pelaku kita jerat Undang- Undang ITE dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar