Lintas Terkini

Polisi Periksa Delapan Saksi, Mantan Kansilog Pinrang Mengaku Ditipu Daya Pihak Rekanan

PINRANG — Soal dugaan raibnya beras sebanyak 500 ton dari Gudang Beras Bulog (GBB) Lamps Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang pada Agustus 2022 lalu mulai masuk ke tanah hukum.

“sampai saat ini kita sudah periksa delapan saksi yang terkait dengan persoalan ini. Anggota juga masih mengumpulkan Baket,” jelas Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin via selulernya kepada lintasterkini.com, Jum’at (25/11/2022).

Muhalis menambahkan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Pinrang.

Sebelumnya, Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Pinrang (Kansilog), Radityo W Putra Sikado mengakui jika memang ada kesalahan prosedur atau SOP dalam keluarnya beras tersebut

“Saya akui ada kesalahan prosedur atau SOP.. Tapi saya berharap, ada itikad baik dari Irfan pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP) selalu rekanan untuk menepati perjanjian dengan mengembalikan beras yang telah dipinjamnya, baik dengan pembayaran tunai sesuai harga kesepakatan atau diganti dengan beras baru,” ujar Radityo yang akrab disapa Dito.

Dito juga mengaku jika dirinya kena tipu daya dari pihak rekanan. Namun kata Dito, selain surat pengakuan hutang dan surat pernyataan, rekanan juga menyerahkan ke pihaknya sebuah sertifikat tanah bangunan penggilingan padi sebagai jaminan saat meminjam beras.

“Tapi saya curiga jika masalah ini sudah direncanakan dengan baik oleh pihak rekanan. Buktinya, sertifikat penggilingan padi yang diserahkan ke kami sebagai jaminan ternyata bukan miliknya,” ungkapnya.

Terkait kesalahan prosedur atau SOP yang telah dilakukannya, Dito mengaku sudah menjalani pemeriksaan internal dan siap menerima sanksi dari Perum Bulog atas keteledorannya selalu pimpinan.

“Saya siap nerima sanksi dan telah mengakui kesalahan saya saat menjalani pemeriksaan internal. Namun saya tegaskan dan sampaikan ke publik atau aparat penegak hukum, dalam kejadian ini tidak ada motif sedikitpun dari saya untuk memperkaya diri,” tandasnya.

Dito mengungkapkan, seandainya ini dilakukan bermotifkan untuk memperkaya diri sendiri, nilai 500 ton itu sangat sedikit jika dibandingkan kewenangannya sebagai Kansilog.

“Kalau untuk memperkaya diri sendiri, sekalian saja ribuan ton dan kenapa cuma dari satu gudang saja,” tutupnya. (*)

Exit mobile version