LUWU TIMUR – Sebuah mobil putih bernomor polisi DP 1629 GN bikin geger warga Desa Madani, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Minggu malam (24/11/2024). Mobil yang terparkir di samping rumah Kepala Desa Madani, Juemin, itu digerebek karena diduga membawa uang dalam amplop untuk serangan fajar jelang Pilkada.
Saat warga mencoba membuka paksa mobil tersebut, Kepala Desa Juemin sempat menghalangi. Awalnya, ia mengaku tidak tahu-menahu soal mobil itu. Namun, saat suasana semakin memanas, Juemin akhirnya mengaku bahwa mobil tersebut miliknya. Tak lama, anggota DPRD Luwu Timur dari Partai Golkar, Badawi Alwi, muncul di lokasi dan mengklaim bahwa mobil itu adalah miliknya.
Badawi bahkan berusaha mencegah warga membuka mobil. “Ini mobil saya. Kalau ada yang halangi saya ambil mobil ini, kita baku tabrak!” teriak Badawi di tengah kerumunan massa.
Mobil Dibawa ke Polres, Amplop Berisi Uang Ditemukan
Ketegangan mereda setelah pihak Bawaslu dan aparat kepolisian mengamankan mobil ke Polres Luwu Timur. Saat mobil dibuka, ditemukan 121 amplop berisi uang tunai Rp200 ribu per amplop, serta beberapa dus amplop kosong. Selain itu, ditemukan pula baju kampanye bertuliskan nomor urut pasangan calon Budiman-Akbar untuk Pilkada Luwu Timur.
“Kami menerima informasi soal keributan di Desa Madani terkait mobil ini. Setelah dicek, benar mobil itu membawa uang,” ungkap Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, dalam konferensi pers dini hari tadi di Polres Luwu Timur.
Menurut Sukmawati, kejadian bermula dari patroli warga yang mengawasi potensi praktik politik uang pada masa tenang Pilkada. Mereka curiga saat melihat mobil terparkir di samping rumah Kepala Desa Juemin. Setelah mengintip isi mobil, warga menemukan ratusan amplop mencurigakan di bagasi.
Warga mendesak agar mobil dibuka, namun sempat ditolak oleh massa pendukung Kades. Situasi makin panas ketika kedua pihak saling bersitegang hingga nyaris bentrok. Setelah negosiasi panjang, polisi dan Panwascam memutuskan untuk membawa mobil tersebut ke Polres.
Bawaslu memastikan akan menyelidiki kasus ini secara mendalam. “Kami baru membuka dua amplop contoh. Isinya Rp200 ribu per amplop. Prosesnya masih di ranah Bawaslu. Kami akan tindaklanjuti dan sampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat,” ujar Sukmawati. (*)