MAROS – Kepolisian berhasil mengungkap aktivitas tambang batu kapur ilegal yang meresahkan masyarakat di Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang terganggu dengan kegiatan tambang tersebut.
Dalam penggerebekan, aparat mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga menjadi pengelola tambang. Pelaku kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit breaker, satu unit ekskavator, dan sebuah dump truck yang memuat batu kapur hasil tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sejak 2023. Tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi maupun operasional perusahaan.
“Kami menerima laporan masyarakat soal operasional tambang ini. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengamankan, satu orang dan barang bukti,” ujarnya.
Hingga saat ini, sambungnya, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara, yang memiliki ancaman hukuman berat. (*)