Polda Sulsel Wajibkan Personel Tegas Terkait Protokoler Kesehatan Covid-19

Polda Sulsel Wajibkan Personel Tegas Terkait Protokoler Kesehatan Covid-19

MAKASSAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mewajibkan seluruh personelnya dapat bersikap tegas saat mengawasi kerumunan massa. Hal inimerupakan maklumat Kapolri terkait protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Kepala Bidang Hubungan kemasyarakatan (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, (24/12/2020) mengatakan, maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis itu berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun.

“Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona. Maklumat keempat ini berisi ancaman penindakan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, maklumat Kapolri ini bernomor: Mak/4/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020. Maklumat Kapolri ini menyerukan agar ada kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penerbitan maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan lagi, maklumat Kaplri juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam maklumat itu, lanjut Ibrahim, Kapolri meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang di tempat umum.

“Apalagi saat ini penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali, bahkan di Sulsel kurvanya juga cenderung meningkat,” ucap Ibrahim Topo.

Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan tahun baru antara lain, perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta kembang api. (*)