Logo Lintasterkini

Ada Apa, Kasus Solar di Polrestabes Makassar Kok Mandek

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 26 Januari 2014 21:04

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Sejumlah kasus penyitaan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutannya. Termasuk kasus penyitaan 12 ton solar dari tangan empat tersangka yang pada awalnya diamankan oleh Reserse Mobile Brigader Mobile (Resmob Brimob) Polda Sulselbar, Senin (13/1/2014) belum lama ini.

Terkait tindaklanjut dari kasus tersebut, polisi enggan berkomentar lebih jauh. Empat tersangka yang diamankan yakni Akbar, Ica, Idrus, dan Abbas hingga kini pun belum diketahui tindak lanjut penanganannya. Apakah sudah dinaikkan dari proses penyedilikan hingga penyidikan.

“Bukan saya yang tangkap itu, saya tidak tau, dan bukan saya yang tangani,” ujar Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Gani Alamsyah, yang dikonfirmasi Minggu (26/1/2014).

Gani Alamsyah sendiri jauh sebelumnya pernah mengatakan, jika pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk pendistribusian solar ke berbagai daerah tujuan penjualan oleh para tersangka.

Selumnya, Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobile Brigadir Mobile (Resmob Brimob) Polda Sulsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Laode Rusli memimpin langsung penangkapan BBM ilegal tersebut. Dari pengakuan tersangka disebutkan, aksi kejahatan dan barang bukti bakal dijual pelaku ke perusahaan industri.

“Yang jelasnya solar itu akan didistribusikan ke perusahaan industri yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ungkap Laode.

Sambung Laode, pelaku sudah tiga bulan beraksi dan mengelabuhi petugas SPBU. Caranya dengan memodifikasi tangki bensin mobil yang digunakannya dengan kapasitas 1000 liter untuk menimbun solar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu tiap SPBU.

Dari catatan-catatan kasus BBM Ilegala belakangan ini memang belum ada yang ditindaklanjuti. Seperti dua kasus lainnya, yakni penyitaan enam ton solar yang diamankan di Antang, Manggala, yang diduga kuat akan dipasarkan ke Kabupaten Maros dan Pangkep. Selanjutnya sebanyak enam ton juga diamankan di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, keduanya diproses pada 2013 lalu. (bud)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...