Lintas Terkini

Ada Apa, Kasus Solar di Polrestabes Makassar Kok Mandek

ilustrasi

MAKASSAR – Sejumlah kasus penyitaan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditangani aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, hingga kini belum ada kejelasan kelanjutannya. Termasuk kasus penyitaan 12 ton solar dari tangan empat tersangka yang pada awalnya diamankan oleh Reserse Mobile Brigader Mobile (Resmob Brimob) Polda Sulselbar, Senin (13/1/2014) belum lama ini.

Terkait tindaklanjut dari kasus tersebut, polisi enggan berkomentar lebih jauh. Empat tersangka yang diamankan yakni Akbar, Ica, Idrus, dan Abbas hingga kini pun belum diketahui tindak lanjut penanganannya. Apakah sudah dinaikkan dari proses penyedilikan hingga penyidikan.

“Bukan saya yang tangkap itu, saya tidak tau, dan bukan saya yang tangani,” ujar Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Gani Alamsyah, yang dikonfirmasi Minggu (26/1/2014).

Gani Alamsyah sendiri jauh sebelumnya pernah mengatakan, jika pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk pendistribusian solar ke berbagai daerah tujuan penjualan oleh para tersangka.

Selumnya, Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobile Brigadir Mobile (Resmob Brimob) Polda Sulsel, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Laode Rusli memimpin langsung penangkapan BBM ilegal tersebut. Dari pengakuan tersangka disebutkan, aksi kejahatan dan barang bukti bakal dijual pelaku ke perusahaan industri.

“Yang jelasnya solar itu akan didistribusikan ke perusahaan industri yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi,” ungkap Laode.

Sambung Laode, pelaku sudah tiga bulan beraksi dan mengelabuhi petugas SPBU. Caranya dengan memodifikasi tangki bensin mobil yang digunakannya dengan kapasitas 1000 liter untuk menimbun solar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu tiap SPBU.

Dari catatan-catatan kasus BBM Ilegala belakangan ini memang belum ada yang ditindaklanjuti. Seperti dua kasus lainnya, yakni penyitaan enam ton solar yang diamankan di Antang, Manggala, yang diduga kuat akan dipasarkan ke Kabupaten Maros dan Pangkep. Selanjutnya sebanyak enam ton juga diamankan di Jalan Gunung Latimojong, Makassar, keduanya diproses pada 2013 lalu. (bud)

Exit mobile version