BULUKUMBA – Berdasarkan data Polres Bulukumba, pada tahun 2016 tercatat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berjumlah 130 orang. Dari jumlah tersebut, didominasi masyarakat biasa.
Sementara untuk tahun ini yang baru memasuki pertengahan bulan Januari, sudah tercatat 5 sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Kasat ResNarkoba Polres Bulukumba, AKP Muhammad Idrus saat menggelar Coffee Morning bersama awak media, baru-baru ini.
“Dari 130 orang tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, 11 orang diantaranya berstatus sebagai PNS serta 5 orang oknum anggota Polri,” ungkap Idrus.
Idrus menjelaskan, sebagian dari total tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Bulukumba untuk disidangkan.
“Untuk jumlah yang belum P21, saya tidak ingat jelas berapa jumlahnya. Yang pasti, semua kasus penyalahgunaan narkoba akan dikirim ke Kejaksaan
untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bulukumba,” jelasnya.
Saat ditanya soal upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, Idrus mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya.
“Memang ada salah seorang keluarga tersangka yang bermohon untuk rehabilitasi. Tetapi hal tersebut harus melalui proses karena yang menentukan bukan kami,” akunya. (*)