Logo Lintasterkini

OJK Keluarkan Kebijakan Khusus Untuk Daerah Bencana

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 26 Januari 2017 21:07

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan khusus sebagai upaya-upaya untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di daerah yang terkena bencana.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar menyebutkan, kebijakan khusus tersebut diberikan kepada Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.

“Kebijakan itu berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner,” kata Mulya E. Siregar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Siregar mengatakan, hal itu dilakukan karena sehubungan bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya Aceh dan banjir bandang di Kota Bima Nusa Tenggara Barat yang berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.

“OJK memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017,” katanya.

Siregar menyebutkan, kecamatan yang dimaksud di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Menurutnya, perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.

“Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya,” ujarnya.

Dikatakan, perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 April 2025 10:14
LAZ Hadji Kalla Berbagi 10.000 Lebih Paket Sembako Idulfitri untuk Duafa di 4 Provinsi
MAKASSAR – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla kembali menjalankan program Idul Fitri Bahagia yang memberikan 10.000 paket sembako kepada masyaraka...
News06 April 2025 20:00
Wali Kota Makassar Hadiri CFD Bersama Ribuan Warga, Ajak Hidup Sehat dan Jaga Lingkungan
MAKASSAR – Ribuan warga memadati area Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, untuk mengikuti Car Free Day (CFD), Minggu (6/4/2025). Sua...
Pemerintahan06 April 2025 19:12
Wali Kota Munafri Hadiri Halal Bihalal dan Musyawarah IKA FH Unhas, Ajak Alumni Bersatu Bangun Kota
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Halal Bihalal dan Musyawarah Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Univ...
News06 April 2025 17:15
Gubernur Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM dan Syawalan Muhammadiyah Sulsel
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia sekali...