MALANGKE – Aparat gabungan Polsek Malangke dan Polsek Baebunta menangkap terhadap Aksar alias Aco (30), DPO kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Dusun To’baki Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Jumat (26/1/2018) dini hari.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani sudah lebih dari setahun menjadi DPO. Penangkapan dipimpin Kapolsek Malangke AKP R Pranowo Eko dibantu personel Polsek Baebunta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku dibawa ke Polsek Malangke untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)
Komentar