Logo Lintasterkini

DPO Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dibekuk di Baebunta

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 26 Januari 2018 09:28

Pelaku saat diamanakan aparat gabungan
Pelaku saat diamanakan aparat gabungan

MALANGKE – Aparat gabungan Polsek Malangke dan Polsek Baebunta menangkap terhadap Aksar alias Aco (30), DPO kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, di Dusun To’baki Desa Lawewe Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, Jumat (26/1/2018) dini hari.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani sudah lebih dari setahun menjadi DPO. Penangkapan dipimpin Kapolsek Malangke AKP R Pranowo Eko dibantu personel Polsek Baebunta.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan penangkapan pelaku. “Pelaku dibawa ke Polsek Malangke untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...