Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) mulai Senin (27/1/2020). Pada pelaksanaan tes tersebut, terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh peserta.
Adapun pelanggaran terhadap larangan ini akan membuat peserta dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus.
Mengutip laman BKN.go.id, Ahad (26/1/2020) ada beberapa larangan bagi peserta tes. Berikut beberapa larangan tersebut:
Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;
Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
Merokok dalam ruangan;
Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Tak hanya itu, selain larangan tersebut ada beberapa kewajiban yang juga peserta tes SKD harus dipatuhi jika tidak ingin dinyatakan tidak lulus. Berikut kewajiban tersebut:
Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;
Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;
Duduk pada tempat yang ditentukan;
Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;
Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu. (*)