Beat Vs Vixion di Poros Suppa, Satu Tewas

PINRANG – Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) kembali terjadi di Kabupaten Pinrang, tepatnya di Kampung Cappa Batue, Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa, Minggu (26/2/2017), sekira pukul 11.00 Wita. Dalam Laka Lantas ini melibatkan dua sepeda motor Honda Beat Versus Yamaha Vixion, yang berlawanan arah, berakibat seorang pengendara tewas di lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, Laka Lantas ini melibatkan dua pengendara yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Vixion. Abdul Kadir, warga Desa Lero yang mengendarai Beat ditabrak saat hendak berbelok masuk ke rumah kakaknya.
Ia ditabrak oleh seorang pengendara Vixion, yang belum diketahui identitasnya, dan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah berlawanan. Akibatnya, Abdul Kadir tewas di Tempat kejadian Perkara (TKP), sementara pengendara Vixion yang juga mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Andi Makassau Parepare guna mendapatkan pertolongan medis.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Mahrus Ibrahim yang dikonfirmasi lintasterkini.com, beberapa saat setelah kejadian, membenarkan adanya peristiwa Laka Lantas yang merenggut korban jiwa tersebut.
“Kasusnya sementara ditangani Unit Laka Satlantas Polres Pinrang. Satu pengendara meninggal dunia, sementara satunya dibawa ke RS Andi Makassau Parepare,” jelas Mahrus.
Terkait informasi detailnya lanjut Mahrus, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data di TKP. Termasuk identitas dari pengendara sepeda motor Yamaha Vixion, yang belum diketahui persis.
Mahrus menambahkan, peristiwa Laka Lantas ini diduga akibat dari kekurang hati-hatian pengendara saat mengemudikan kendaraannya. Oleh karena itu, ia berharap, masyarakat Pinrang bisa lebih mengedepankan kesadaran berlalu lintas daat berkendara guna menghindari terjadinya Laka Lantas.
“Selalu waspada dan jangan melajukan kendaraan dalam kecepatan tinggi, khususnya di jalan yang terlihat sepi dan lengang sangat membantu untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya Laka Lantas,” pungkasnya. (*)