MAKASSAR – Sidang putusan gugatan pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi terhadap KPU Kota Makassar dijadwalkan digelar, Senin (26/2/2018) hari ini di Kantor Panwaslu Kota Makassar. Adapun gugatannya perihal diloloskannya pasangan nomor urut 2, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) sebagai kontesntan di Pilkada Makassar tahun ini.
Sekretaris Tim Hukum Appi-Cicu, Jhon Ardiyansah mewarning Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar untuk menjaga netralitas dan independensi dalam memutuskan sengketa tersebut. Penegasan itu diungkapkan Jhon, lantaran adanya informasi yang beredar jika pihak tergugat tengah berupaya melakukan lobi-lobi politik.
Upaya lobi politik DIAmi agar gugatan yang dilayankan duet yang dikenal merakyat, santun dan religius itu ditolak. Sehingga pasangan yang maju melalui jalur independen itu tetap diloloskan lanjut bertarung di Pilwali Makassar.
“Makanya atas dasar kabar tersebut, kami mengimbau sekaligus mengingatkanPanwaslu agar tidak main-main dalam memutuskan permasalahan itu,” tegas Jhon saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2018).
Menurut Jhon, pihak Panwaslu harus betul-betul menjaga netralitas dan independensinya sebagai Pengawas Pemilu. Tidak mudah terpengaruh dengan segala bentuk intervensi, apalagi diintimidasi dari pihak manapun.
Menurutnya, dalam pengambilan keputusan, Panwaslu Kota Makassar harus mengacu terhadap fakta-fakta selama persidangan berlangsung. Jangan hanya karena persoalan banyaknya massa dari pihak tergugat, Panwaslu memutuskan hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
[NEXT]
Untuk itu, Jhon meminta pihak Kepolisian agar ikut memantau proses sidang putusan tersebut demi mengantisipasi adanya kelompok masyarakat yang memaksakan kehendak demi meloloskan duet DIAmi di Pilwalkot.
Dikatakannya, Negara dalam hal ini institusi Kepolisian wajib menindak tegas jika ada pihak yang ingin membuat gaduh, apalagi sampai harus mempengaruhi putusan dengan menurunkan massa. Jhon berharap, apapun keputusan yang dikeluarkan pihak Panwaslu, semua pihak harus menghormatinya.
“Mari kita jaga Makassar agar tetap kondusif sebab Makassar ini adalah milik kita bersama,” terangnya.
Diketahui, ada tiga poin yang diindikasikan dilanggar oleh pria yang akrab disapa Danny itu selaku petahana. Pertama, program pembagian handphone untuk Ketua RW yang dibagikan kurang dari 6 bulan sebelum penetapan.
Menurut penggugat, program tersebut melanggar ketentuan 71 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016, dimana Gubernur, Bupati, Wali kota serta penjabat, dilarang untuk menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
“Kedua, terkait pengangkatan Guru Honorer. Dan yang disoal terakhir yakni penggunaan tagline “dua kali tambah baik” sebagai jargon kampanye,” pungkasnya. (*)