MAKASSAR— Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menegaskan bahwa Herianto (38) sejak 2018 sudah dinyatakan bukan Polri dan sudah di lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu diungkapkan usai gelar perkara di Mapolda Sulsel, Selasa (26/2/2019).
Diungkapkan dalam gelar perkara, peran Herianto sendiri merupakan pembeli sabu dan membawanya ke Hotel Colonial yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, beberapa waktu lalu. Sabu itulah, digunakan secara bersama-sama dengan dua anggota polisi lainnya serta seorang wanita.
Sementara itu, seorang oknum anggota Brimob Polda Sulsel yakni Brigpol Ruslan yang diketahui sementara Piket atau melaksanakan tugas sebelum ke hotel minta izin untuk ke rumah orang tuanya dengan alasan sakit. Namun ternyata, Brigpol Ruslan menuju ke hotel untuk berpesta sabu.
Baca Juga : 2 Oknum Polisi, 1 Pecatan, Dirnarkoba : Saya Tidak Pandang Bulu
Dari hasil gelar perkara Bripol Sri Amar diketahui tidak sempat berpesta sabu di hotel saat itu. Tapi, pada saat dilakukan tes urine Brigpol Sri Amar dinyatakan positif sesuai hasil pemeriksaan Urine di Labfor dengan hasil positive menggunakan metamfetamina golongan 1.
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan juga menambahkan bahwa untuk hasil gelar perkara perempuan Asriani dinyatakan menggunakan sabu karena saat diamankan ia mengakui baru saja berpesta sabu.
Baca Juga : Polda Sulsel Gerebek Hotel di Tanjung, Diduga Dua Oknum Polisi Diamankan
“Sesuai hasil gelar perkara , Herianto, Ruslan dan Asriani telah sepakat utk memakai sabu yang dibeli oleh Herianto,” ungkap Kombes Pol Hermawan saat di konfirmasi via selulernya.
Lanjut Kombes Pol Hermawan mengatakan bahwa, Sri Amar tidak ikut menggunakan secara bersama sama dengan kedua pelaku lainnya.
[NEXT]
“Tetapi sayangnya, Sri Amar menggunakan di tempat lain dan sebagai pecandu yang tertangkap di TKP dan mengetahui adanya kegiatan dan tidak melaporkan diri ke kantor Polisi. Tidak hanya itu, ia juga positife Metamfetamina golongan 1, itu artinya dia juga pemakai sabu,” terangnya Kombes Pol Hermawan.
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Sulsel dihadiri pula Itwasda Polda Sulsel, Propam Polda Sulsel, Kabag Wasidik, Penyidik Senior di masing-masing Subdit Narkoba Polda Sulsel.
Selain itu, sesuai hasil gelar perkara kasus tersebut, Herianto (38) terpenuhi unsur Pasal 114 (1) yang membeli Subs Psl 112 (1), Jo pasal 132. Karena telah memiliki menyimpan, dan menguasai shabu dengan ancaman hukuman Psl 114 (1) : 5-20 tahun Penjara, atau Psl 112 (1) : 4-12 tahun Penjara.
“Untuk Ruslan Pasal Terpenuhi unsur Psl 112 (1) yang memiliki, menyimpan, menguasai)_ Jo Psl 132, Ancaman Hukuman Pasal 112 (1) : 4-12 tahun Penjara. Dan hasil gelar perkara Sri Amar Pasal Terpenuhi Unsur Pasal 134 (1) _(Pecandu, tidak lapor diri), ancaman Hukuman, Pasal 134 (1): 6 Bulan Penjara.
Terakhir, perempuan Asriani terpenuhi unsur Pasal 112 (1) yang memiliki, menyimpan, menguasai) Jo Psl 132, ancaman hukuman Pasal 112 (1) : 4-12 tahun Penjara.(*)