JAKARTA — Aksi penembakan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka CS yang menembak mati 3 orang Kamis dini hari (25/2/2021) berbuntut ancaman pidana dan pemecatan dari Korps Polri. Hal itu ditegaskan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram (STR) yang langsung dikeluarkannya.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, menyampwikan oang nomor satu di Korps Bhayangkara itu langsung mengeluarkan Surat Telegram (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1/2021. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya telegram terbaru dari Kapolri.
Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono tanggal 25 Februari 2021. Menurut Argo, telegram sengaja dikeluarkan sebagai langkah antisipasi agar kejadian yang mencoreng institusi Polri dan merusak sinergitas antara TNI-Polri tak terulang.
Menurut Argo, telegram Kapolri ini sebagai langkah antisipasi peristiwa agar kasus serupa tak terjadi lagi. Sekaligus untuk menjaga soliditas TNI-Polri yang selama ini berjalan baik.
Dalam telegram, Kapolri memerintahkan seluruh jajaranya khususnya Polda Metro Jaya yang menangani kasus penembakan agar memberikan sanksi hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bripka CS. Kapolri juga meminta seluruh jajaran agar proaktif dalam rangka meningkatkan sinergitas TNI-Polri melalui kegiatan-kegiatan operasional, keagamaan, olahraga hingga kegiatan sosial lainnya secara terpadu.
“Dalam telegram Kapolri juga memerintahkan untuk memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas, yang hanya diperuntukan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat serta tidak bermasalah dan terus memperkuat pengawasan penggunaanya,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (25/2/2021).
Kronologi Insiden Penembakan Oleh Bripka CS
Diketahui, Bripka CS telah menembak mati tiga orang di Kafe RM, Cengkareng,, Kamis dini hari (25/2/2021).
Aksi koboi oknum polisi ini mengakibatkan 3 orang tewas di tangannya, dan 1 korban mengalami luka. Salah satu yang ditembak mati adalah anggota TNI AD, korban lain merupakan karyawan kafe.
Penembakan tersebut terjadi di salah satu kafe di Cengkareng Jakarta Barat,csekira pukul 04.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi Bripka CS.
Ia mengatakan, peristiwa penembakan dimulai saat Bripka CS menenggak minuman keras di kafe tersebut mulai pukul 02.00 WIB. Pada pukul 04.00 WIab, cafe akan ditutup saat itu.
Yusri melanjutkan, Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dengan kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak.
Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal dan 1 mengalami luka-luka. Mereka yang menjadi korban tewas adalah seorang anggota TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H mengalami luka-luka.
“Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (*)