Logo Lintasterkini

TPP 19 OPD di Makassar Belum Cair, Termasuk Satpol PP, ini Alasannya

Budi S
Budi S

Jumat, 26 Februari 2021 21:03

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

MAKASSAR – Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan pernah mengeluhkan keterlambatan pencairan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) di lingkup kerjanya.

Dia mencatat sebanyak 72 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima TPP hingga saat ini sejak Desember 2020 lalu. Termasuk gaji ratusan tenaga kontrak belum dibayar dari Januari 2021 ini.

“Untuk pegawai kontrak yang belum digaji, 702 orang, sejak Januari 2021,” sebutnya belum lam ini.

Permasalahan ini lalu dijelaskan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar, Rahmat Mappatoba.

Menurut dia, tidak hanya TPP di Satpol PP saja yang belum cair sampai saat ini. Namun,  ada 18 sebanyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar lainnya juga mengalami hal yang sama. Jadi total ada 19 OPD.

“TPP itu ada perbaikan rinciannya di 19 (OPD), termasuk Satpol PP. Ini (rincian) tidak dilakukan kemarin waktu input kemarin oleh OPD. Setelah ditarik sistem ke penatausahaan, itu tidak bisa ditarik mundur lagi kalau tanpa seizin kemendagri,” jelasnya kepada LINTASTERKINI, Jumat (26/02/2021).

“Ini kemendagri sudah berikan ruang untuk perbaikan,” lanjut Rahmat menambahkan.

Soal gaji ratusan pegawai kontrak lingkup Satpol PP, Rahmat menyebut, jika persediaan anggarannya sudah ada. Termasuk gaji pegawai kontrak di OPD lainnya.

“Saya belum cek terakhir. Setau saya uang persediaan di OPD sudah ada. Sisa di eksekusi OPD-nya. SK (surat keputusan) perpanjangan kontrak (pegawai kontrak) juga setau saya baru terbit beberapa hari lalu,” terang Rahmat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKA Makassar, Ismail Haji Ali bilang, pencairan TPP dan gaji pegawai kontrak masih berproses.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan target penyelesaian pembayarannya.

“Masih proses penyeselesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2021. Semoga dalam waktu tdk terlalu lama bisa dibayarkan semua,” ujarnya.

“Intinya, tergantung kesiapan DPA OPD. Kalau dokumennya lengkap, pasti diproses. Kalau tidak, pasti dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ismail melanjutkan.

Dia yang juga Kepala Diskominfo Makassar, mengaku jika TPP di lingkup kerjanya sudah terbayarkan.

“Gaji pokok tidak tersendat. Semua sudah terbayarkan,” ujarnya.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...