MAROS – Aksi Muh Arifin Ilham DM (15) ini cukup berani. Pasalnya, tanpa memperdulikan keselamatan pengguna jalan lainnya, ia membawa mobil Ambulans merk Daihatsu dengan No pol DD 1329 KK dengan kecepatan tinggi.
Ironisnya, bukan pasien atau jenazah yang dibawanya. Remaja yang masih berstatus pelajar itu ternyata memuat satu unit motor dan sejumlah barang lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat.
Mobil Ambulans ini kemudian dijaring Aiptu H.Muhammad Nasir di depan Dealer Honda Astra Maros Jl.Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros, Kamis sore, (24/2/2022), sekitar Pukul 16.30 Wita.
Aiptu H. Muhammad Nasir menjelaskan, Arifin yang seharusnya belum bisa mengemudikan ambulans karena belum cukup umur itu, saat mengemudi dengan kecepatan tinggi membahayakan pengguna jalan lainnya (rawan lakalantas) di jalan poros depan Pasar Batang Ase, Maros.
“Saat itupula kebetulan saya yang juga menggunakan mobil beriringan dengan mobil ambulans dan menghentikan mobil yang dikemudikan Arifin. Lalu ketika mobil Ambulance dibuka, ternyata tak memuat pasien ataupun jenazah tapi sepeda motor tak dilengkapi surat STNK,” papar H. Nasir.
Saat itupula lanjut H. Nasir, menghubungi anggota PJR yang tengah bertugas dan berada tak jauh dari lokasi. Pengemudi beserta mobil Ambulans dan isinya disita sebagai barang bukti (BB) disimpan di Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulsel Jalan AP Petarani.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel AKBP Masaluddin yang dikonfirmasi Sabtu (26/2/2022) membenarkan hal tersebut. Saat ini, sambungnya, barang bukti masih diamankan di Kantor Ditlantas Polda Sulsel.
“Iya benar sekali anggota kami menemukan Ambulance yang membawa motor dengan kecepatan tinggi dan menyalakan sirine. Sementara diamankan mobilnya dan kami selidiki,” ungkapnya. (*)