LINTASTERKINI.COM – Seluruh guru honorer di Kota Cimahi belum mengikuti atau tercover program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Ferry Azhari.
Berbeda dengan profesi lainnya yang mayoritas sudah tercover oleh BPJS ketenagakerjaan. Ia mengatakan, jika pihaknya berusaha untuk menaungi semua profesi dengan BPJS ketenagakerjaan.
“Keinginan kami seluruh guru honorer bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kan kalau profesi lainnya, misalnya buruh itu mayoritas sudah tercover BPJS ketenagakerjaan,” ujar Ferry ketika dihubungi via telepon, Minggu (26/3/2017).
Baca Juga :
- Optimalkan Program CSR: Kalla Toyota Bekerjasama dengan Ombudsman RI Serahkan Kajian untuk Pekerja Informal di Makassar
- Disnaker Makassar Tingkatkan Subsidi Jamsostek 35 Ribu Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Beri Penghargaan
- Pemkot Makassar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Cover 35 Ribu Pekerja Rentan
Untuk merealisasikan hal tersebut, pada tahun ini pihaknya telah bekerjasama dengan forum guru honorer. Bahkan, pihaknya telah menggandeng forum guru honorer Jawa Barat untuk menperoleh semua data guru honorer yang ada di Kota Cimahi dan Jawa Barat.
Diakui olehnya, keterlambatan terkait belum terdaftarnya guru honorer bukan karena kesengajaan, melainkan karena keterbatasan dalam hal ketersediaan data guru honorer yang baru. Sebab data-data yang ada merupakan data lama, sedangkan jumlah tenaga kerja termasuk guru honorer terus berubah-ubah.
“Setiap pekerjaan itu punya resiko, makanya kami ingin semua profesi tercover BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kalau untuk keterlambatan ini, sebetulnya bukan karena kesengajaan. Lebih ke masalah ketersediaan data,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Nur Hasan mengungkapkan, pihaknya akan mengawal hal tersebut. Menurutnya, semua profesi berhak dilindungi oleh asuransi kesehatan.
Lanjutnya, posisi DPRD sendiri sebagai jembatan antara keduanya. Ia berharap semua guru honorer tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“BPJS ketenagakerjaan ini hak semua orang yang memiliki pekerjaan. Sehingga, dalam hal ini pemerintah harus mengakomodir hal tersebut. Tetapi tugas sebagai pendidik ini harus tetap dilaksanakan. Jika guru honorer berasal dari swasta, maka pihak yayasan harus menjaminya,” jelasnya.
Sementara itu, Donni Ramadhan, salah seorang guru honorer yang telah mengajar lebih dari 3 tahun, mengungkapkan jika Ia sempat merasa dianaktirikan oleh BPJS Ketenagakerjaan atas keterlambatan pendataan tersebut.
Menurutnya, dalam segala hal guru honorer memiliki jarak yang sangat jauh dengan profesi lainnya. Padahal, tanggung awabnya melebihi beberapa profesi yang boleh dibilang tidak terlalu vital perannya.
“Minimal dalam asuransi kesehatan kami bisa diperhatikan, tapi nyatanya sama saja. Guru honorer itu tugas yang sangat mulia, kerjanya tidak main-main,” tandasnya sedikit kecewa. (Sumber : Galamedianews.com)
Komentar