MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar langsung menyikapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala UPTD Kanrerong Karebosi, Muhammad Said.
Muhammad Said sendiri sudah ditahan di Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis kemarin (25/03/2021).
“SK (surat keputusan) pemecatan ASN pasti akan diproses. Harusnya juga Kejari langsung beri ke kami surat perintah penahanannya (kepala UPTD Kanrerong),” kata Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar, Munandar kepada LINTASTERKINI, Jumat (26/03/2021).
Baca Juga :
Hanya saja, lanjut Munandar, SK pemecatan itu terbit setelah kasus hukum sudah dianggap pasti atau inkracht. Yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan nantinya.
Menanggapinya, Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar bilang, agar pihak BKPSDM segera bersurat untuk memperoleh surat penahanan Muhammad Said.
“Salah itu kalau pemerintah terkait tidak memproses kasus ini. Iya, harus BKPSDM bersurat ke kami,” tandasnya kepada LINTASTERKINI.
Apalagi kata Ardiansyah, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat keterlibatan Muhammad Said pada kasus pungli penyewaan lapak pedagang kali lima (PKL) di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi.
“Buktinya sudah ada. Bukti elektronik. Kita sudah dapat dan terima buktinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Kejari Makassar menggeledah kantor UPTD terkait. Juga ruangan kerja Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Turut disita dokumen penting. (*)
Komentar