Lintas Terkini

Diberi Deadline, Pejabat Kuasai 10 Randis akan Berurusan dengan Kejaksaan

Penertiban Kendaraan Dinas di Makassar

MAKASSAR – Pejabat di Makassar yang kuasai 10 kendaraan dinas (randis) masih menjadi teka-teki. Identitasnya masih dirahasiakan. Membuat publik bertanya-tanya.

Hanya saja diduga, pejabat yang dimaksud setingkat eselon II, yakni kepala badan. Tim bentukan Wali Kota Makassar pun telah menyurati pejabat terkait.

“Sudah disurati kemarin (Kamis). Dan diberikan waktu tujuh hari untuk mengembalikan randis yang dimaksud. Jika tidak, akan diambil paksa,” kata Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim kepada LINTASTERKINI, Jumat (26/03/2021).

Wali Kota kata Inspektur, memang cukup geram dibuat para pejabat yang kuasai lebih dari satu kendaraan dinas.

Bahkan, Wali Kota telah menandatangani kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Dengan tujuan meminta bantuan.

“Pemkot sudah kerja sama dengan kejaksaan. Sudah ditandatangani Pak Wali. Kalau pejabat yang kuasai banyak randis itu tidak kooperatif, maka kejaksaan yang akan memanggil mereka,” tandasnya.

Menurut Zainal, Tim Penertiban Randis sifatnya hanya persuasif. Seperti halnya penertiban yang dilakukan di lingkup Sekretariat Kota Makassar.

Sejauh ini lanjutnya, sudah ada 32 randis yang ditarik untuk didata ulang.

“Pokoknya masih banyak yang lain. Kita akan masuk ke dinas-dinas,” ujar Zainal yang juga bagian dari anggota Tim Penertiban Randis.

Problem randis ini terbilang sudah lama terjadi. Sebagian besar pejabat yang pindah tugas ke perangkat daerah lain tidak menyerahkan ke tempat lamanya bertugas.

“Modusnya ini, para pejabat yang pindah tugas membawa randisnya ke tempat baru. Harusnya sesuai aturan, kalau pindah unit kerja jangan dibawa itu randisnya karena ada pejabat baru yang akan gunakan,” papar Zainal.

“Ini yang mau diperbaiki oleh BPKAD soal penatausaha aset kendaraan dinas,” tutupnya menambahkan.

Exit mobile version