MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyewaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan kuliner Kanrerong Karebosi.
Pada kasus ini, penyidik telah menahan Kepala UPTD terkait, Muhammad Said sebagai tersangka. Ditahan di Lapas Klas IA Gunung Sari Makassar selama 20 hari sejak Kamis kemarin (25/03/2021).
Kasi Intel Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar meyakini, tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kita sudah yakini ada perbuatan melawan hukum di sini. Makanya kita lakukan penahanan. Setelah ditahan 20 hari ke depan, kemungkinan akan diperpanjang lagi penahanannya jika dianggap perlu,” katanya kepada LINTASTERKINI, Jumat (26/03/2021).
Menurut Ardiansyah, pihaknya telah mengantongi bukti kuat. Tersangka disebut berulangkali melakukan perbuatannya.
“Buktinya sudah ada. Bukti elektronik. Kita sudah terima bukti,” tandasnya.
Saat ditanya berapa keuntungan yang diraup tersangka selama ini, Ardiansyah bilang, masih dalam proses perhitungan.
Sebagaimana sebelumnya, Tim Kejari Makassar juga telah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD terkait. Termasuk di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar. Turut disita sejumlah dokumen penting.
“Kadis masih didalami. Apakah ada keterlibatan atau tidak. Dia belum bisa dipastikan, tapi keterangannya sudah diambil,” ujar Ardiansyah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Makassar, Evi Aprialti bekalangan ini terkesan menghindari wartawan. LINTASTERKINI yang mencoba mengonfirmasi berulang kali terkesan bungkam. Tidak merespons panggilan telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp. (*)