MAKASSAR — Mantan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) diminta mengembalikan kerugian sebesar Rp1,3 miliar. Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas gugatannya berstatus inkrah.
Sebelumnya, mantan Dekan FKM UMI Sudirman mengajukan gugatan terhadap Rektor UMI Prof Basri Modding lantaran tidak terima diberi sanksi skorsing selama dua tahun delapan bulan.
Hanya saja, gugatan perdata itu ditolak. Masa sanggah yang diberikan untuk mengajukan banding juga tidak dilakukan Sudirman. Sehingga status hukumnya dinyatakan inkrah, Kamis (25/3/2021).
Koordinator Tim Hukum UMI, Prof Sufirman Rahman mengatakan, setelah status hukum inkrah, rektor UMI berharap ada itikad baik dari Sudirman selaku penggugat. Sebab, berdasarkan hasil audit, dia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sebesar Rp1,3 miliar.
Atas dasar itulah rektor UMI menjatuhkan sanksi skorsing kepada Sudirman. Namun Sudirman merasa sanksi yang diberikan kepada dirinya tidak sesuai sehingga melakukan gugatan.
“Itulah arif dan bijaksananya rektor UMI tidak langsung memecat Sudirman. Bahwa sebetulnya sanksi skorsing itu merupakan langkah pembinaan kalau misalnya ada itikad baik untuk berubah,” kata Sufirman, di Aula PPs UMI, Jumat (26/3/2021).
Pintu maaf disebutnya masih terbuka lebar. Asalkan, Sudirman dengan lapang dada mengakui perbuatannya dan mengganti kerugian hasil audit sebesar Rp1,3 miliar tersebut.
“Kapanpun kalau dia datang meminta maaf dan bersedia mempertanggungjawabkan sejumlah dana yang digelapkan itu pintunya akan terbuka lebar,” bebernya.(*)