MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar tengah memproses surat pemecatan terhadap belasan Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus hukum.
Salah satunya, mantan Sekretaris KPU Makassar, Sabri. Yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana hibah Pilkada Makassar 2018 lalu.
Selain Sabri, turut terlibat mantan Bendahara KPU Makassar, Habibi pada kasus yang sama.
Baca Juga :
“Surat pemecatannya sudah diteken oleh Wali Kota Makassar pada 17 Maret 2021. Mereka (Sabri dan Habibi) sudah diberhentikan sementara sebelumnya,” kata Kepala Bidang Kinerja BKPSDM Makassar, Munandar kepada LINTASTERKINI, Jumat (26/03/2021).
Tidak hanya Sabri dan Habibi, BKPSDM juga lanjut Munandar mencatat, ada empat ASN Pemkot Makassar lainnya yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Keempatnya pun sudah dinyatakan bersalah. Di antaranya, Budi Susilo pada kasus korupsi pengadaan pohon ketapang. Lalu Ahmad Rifai atas kasus korupsi pembebasan lahan underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kemudian, Endra Efri pada kasus korupsi penyediaan sanggar kerajinan lorong.
“Untuk kasus tipikor ini ada enam yang SK pemecatannya sudah diteken Pak Wali. Termasuk ASN pindahan dari Jeneponto. Kalau tidak salah namanya Saidin Farid. Kasusnya di Jeneponto, tapi pas bertugas di Pemkot, kasusnya incraht. Sudah ada surat penyampaian bupati setempat ke kami,” terang Munandar yang juga Plt Sekretaris BKPSDM Makassar.
“Kalau Hamri Haiya (eks camat) belum ada SKnya. Kita tunggu hasil pengadilan karena infonya akan banding. Untuk Erwin Haiya dan Gani Sirman, SK-nya sudah diteken jauh sebelumnya,” lanjutnya.
Pada kasus pidana umum lainnya, BKPSDM juga telah menerbitkan SK pemecatan terhadap 2 ASN. Masing-masing bertugas di RSUD Daya dan Dinas Tenaga Kerja.
Satu di antaranya terlibat kasus penipuan atau pemalsuan dokumen tanah.
“HL mantan Lurah Tidung. Sekarang di Dinas Tenaga Kerja. Terlibat kasus pemalsuan dokumen tanah. Satunya YL, merupakan pegawai RSUD Daya,” ungkap Munandar.
Pada kasus tipikor dan pidana umum ini, BKPSDM mencatat ada 8 ASN lingkup Pemkot Makassar yang sudah dipecat.
SK Pemecatan 7 ASN Pelanggar Disiplin Berat Tunggu TTD Wali Kota
Di lain sisi, BKPSDM telah menertibkan SK pemecatan lainnya. Hanya saja belum diteken oleh Wali Kota Makassar.
Jumlahnya kata Munandar, ada tujuh ASN. Mereka dianggap masuk kategori pelanggaran disiplin berat.
“SK-nya belum ditandatangani Pak Wali. Kita tunggu beberapa hari ke depan. Kalau sudah, kita sampaikan,” tandasnya.
“Untuk Kepala UPTD Kanrerong kita akan minta surat perintah penahanannya ke kejaksaan Makassar untuk diproses SK-nya,” tutup Munandar. (*)
Komentar