PINRANG — Nasib naas menimpa dia warga Kota Parepare berinisial AF (32) dan MS (20). Pasalnya, mereka dibekuk Tim Satuan Resnarkoba Polres Pinrang, di Kampung Kariango Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Minggu malam (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dari tangan keduanya, petugas menyita Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak lima bal dengan berat bruto 254,94 Gram. yang disimpan terduga pelaku di kantong depan sepeda motor yang dikendarainya.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Asnawi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Mendapat informasi, tim bergerak ke TKP dan mendapati kedua terduga pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak lima bal,” ungkap Iptu Asnawi dalam keterangannya kepada awak media di Mapolres Pinrang, Selasa sore (26/3/2024).
Saat ini, lanjut Asnawi, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Untuk kedua terduga pelaku, akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Asnawi.
Asnawi menambahkan, sebelumnya, pihaknya jug berhasil mengungkap satu kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu dengan barang bukti satu bal sebarat 48,50 Gram (Bruto).
“Untuk kasus sebelumnya, terduga pelaku warga Kabupaten Luwu yang berprofesi Sopir. Tersangka SF (29) diamankan petugas di Kampung Benrangnge Desa Padaelo Kecamatan Mattiro Bulu pada tanggal 13 Maret 2024 lalu,” sebut Asnawi. (*)
Komentar