Logo Lintasterkini

Kuasa Hukum Dua Korban Pengeroyokan Oknum Pomal Surati Kasal

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 26 April 2017 21:09

Farid Mamma selaku kuasa hukum dua korban pengeroyokan oknum Pomal memperlihatkan surat pengaduan yang akan dilayangkan kepada Kepala Staf TNI AL (Kasal).
Farid Mamma selaku kuasa hukum dua korban pengeroyokan oknum Pomal memperlihatkan surat pengaduan yang akan dilayangkan kepada Kepala Staf TNI AL (Kasal).

MAKASSAR – Farid Mamma selaku kuasa hukum dari Salim Djati Mamma dan H. Muh. Said, dua orang yang diduga menjadi korban aksi pengeroyokan oknum Pomal telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Staf TNI AL (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi. Dalam surat tersebut kedua korban menceritakan kronologis saat keduanya menjadi korban pengeroyokan.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan oknum Pomal saat melakukan penertiban kendaraan yang terparkir di Warkop sepanjang Jalan Satando Makassar, Selasa lalu (18/4/2017).

Pengara ini mengatakan, pengakuan kedua korban dari Keterangan yang disampaikan mengungkapkan saat penertiban dilakukan personil Pomal di Jalan Satando, korban yakni Salim Djati Mamma mendatangi warung kopi (warkop) sekira pukul 12.05 Wita. Ia bermaksud minum kopi sambil nongkrong menanti masuknya waktu sholat Dzhuhur.

Korban Salim yang tiba di warkop memarkir ‎mobil tepat di dekat jalan masuk Tol. Di lokasi itu memang banyak mobil terparkir. Tak berselang lama, masuk seorang oknum Pomal ke dalam warkop menyampaikan kepada korban agar dapat memindahkan mobilnya yang diparkir di pinggir jalan.

Mendapat penyampaian itu, korban cukup memahami. Ia pun beranjak keluar untuk memindahkan kendaraannya. Namun begitu terkejutnya korban, dia mendapati oknum Pomal yang diketahui bernama Lettu Husni bersama anggota lainnya mengempeskan ban mobil miliknya. Pengempesan dilakukan dengan cara mencabut pentil ban mobil.

[NEXT]

Kata Farid, korban Salim ini bermaksud baik, menghargai penyampaian aparat itu. Tapi korban mendapati ban mobilnya justru dikempeskan, bagaimana mungkin bisa memindahkan mobil kalau ban dikempeskan oknum Pomal tersebut? Inilah yang dipertanyakan korban, namun bukan kata maaf yang dilontarkan oknum Pomal itu, malah para oknum spontan melakukan kekerasan secara bersama sama (mengeroyok).

“Mereka mengeroyok korban dengan cara membenturkan kepala korban Salim, selanjutnya menarik baju korban hingga sobek. Oknum itu kemudian bersama-sama mendorong, memukul lalu menginjak-injak korban bernama Salim itu,” beber Farid saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Warkop Siama Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Rabu, (26/4/2017).

Lebih lanjut kuasa hukum Farid Mamma, yang tak lain adalah kakak kandung korban Salim Mamma menambahkan, akibat pengeroyokan yang dilakukan oknum Pomal tersebut, Salim mengalami luka memar di sekujur tubuh, memar pada dada, memar pada perut dan kaki.

“Beruntung saat Salim  pingsan langsung mendapat pertolongan dari anggota kepolisian yakni Akp Idri, Akp Daryatmo dan Ipda Lasinrang serta masyarakat sekitar. Selanjutnya ‎Salim dibawa ke Rumah Sakit Akademis untuk mendapat perawatan intensif,” jelasnya.

Sementara itu, korban lainnya bernama H. M. Said yang saat kejadian, kebetulan juga berada di warung kopi 75. Antara korban Salim Djati Mamma dan H. M. Said, keduanya cukup akrab. Kedua korban kebetulan sama-sama bertemu di Warkop 75 tersebut.

[NEXT]

“Sekitar 30 menit pasca pengeroyokan korban Salim Djati Mamma, giliran H. M. Said ikut menjadi korban pengeroyokan oknum Pomal. Akibatnya, korban ini dilarikan ke Rumah Sakit Siloam karena luka memar di sekujur tubuhnya. Korban H. M. Said mendapat perawatan medis di rumah sakit selama 3 hari,” beber Farid lagi.

‎Farid menyebutkan identitas oknum Pomal yang diduga mengeroyok masing-masing diketahui bernama Lettu Husni, Kapten Guntur dan oknum anggota Pomal lainya. Menurut dia, aksi penganiayaan ini adalah murni perbuatan pidana, yang harus diselesaikan secara hukum atas perbuatan mereka melawan hukum.

“Dengan demikian, kami laporkan ke Bapak Kepala Staf TNI Angkatan Laut Republik Indonesia perihal sikap Danlantamal VI Makassar selaku pimpinan tidak obyektif menyikapi persoalan ini. Aplagi pemicunya hanya persoalan parkiran yang tidak sesuai subtansinya, dimana Pomal sama sekali tidak punya kewenangan untuk mengurus persoalan parkir,” tegas Farid.

Pengacara kondang Sulsel ini berharap agar surat yang dilayangkannya kepada Kasal agar dapat disikapi demi keadilan hukum bagi warga sipil. Ia berharap, Kasal dapat memproses oknum Pomal yang bersangkutan, yang dianggap telah melawan hukum.

“Kami juga lampirkan bukti-bukti pendukung laporan kami kepada Kasal, berupa video asli yang dapat membuktikan bahwa Danlantamal V Makassar telah bersikap tidak obyektif dan diduga melakukan pembohongan publik,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...