Kapolrestabes Makassar : Proses Hukum Dua Bocah Sesuai UU Peradilan Pidana Anak

MAKASSAR – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa akan mengaju kepada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait kasus hukum yang menjerat dua bocah yang diduga melakukan pencurian di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Termasuk apakah akan mengembalikan sang anak ke orang tuanya atau dibimbing oleh Dinas Sosial.
“Aksi pencurian yang dilakukan dua anak ini bukan pertamakali. Bahkan diduga sudah lima kali melakukan hal yang sama dengan modus memanfaatkan kelengahan nasabah bank,” ujar Irwan Anwar saat konferensi pers terkait di Mapolrestabes Makassar, Kamis (26/4/2018) siang tadi.
Dijelaskan, akibat viral di media sosial yang terekam kamera CCTV ATM, dua bocah perempuan yang diduga melakukan pencurian di mesin ATM di depan Pesantren IMMIM, Jalan Perintis Kemerdekaan, berhasil diamankan Unit khusus Polsek Tamalanrea, Kamis (26/04/18).
“Kedua anak yang diamankan itu masing-masing berinisial WE (11) dan RS (9). Kedua diamankan di rumahnya, ” ucapnya lagi. (*)
Penulis : Mul