MAKASSAR – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar ikut menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin transgender di KTP-el.
Hal ini merespons pernyataan Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, yang mengungkapkan banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.
Sebelumnya, hal itu diungkapkan Hartoyo dalam rapat koordinasi virtual dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga :
Melalui rapat tersebut, Hartoyo berharap Ditjen Dukcapil Kemendagri bisa membantu kalangan transgender untuk memiliki dokumen kependudukan sebagaimana mestinya.
Menaggapi itu, Kadisdukcapil Makassar, Aryati Puspasari menegaskan tidak ada kolom jenis kelamin lain selain laki-laki dan perempuan di dalam KTP-el. Sehingga jenis kelamin trangender tidak dapat diakomodasi.
“Sesuai dokumen yang dimiliki, dan hanya ada 2 jenis kelamin,” tegasnya, Senin (26/4/2021).
Namun, Puspa mengungkapkan semua masyarakat tetap punya hak yang sama untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Dengan kondisi apapun (pelayan publik yang inklusif). Jadi tidak ada diskriminasi,” jelasnya.(*)
Komentar