NA Lebaran di Rutan KPK, Masa Tahanannya Diperpanjang 30 Hari

JAKARTA – Masa tahanan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) diperpanjang hingga 30 hari. Terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2021 mendatang.
Tidak hanya NA, masa tahanan Sekretaris PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan Agung Sucipto alias Anggu demikian, diperpanjang 30 hari.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (26/04/2021).
“Perpanjangan masa tahanan ini, berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN (pengadilan negeri) Makassar,” kata Ali Fikri.
Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara masing-masing tersangka.
Nurdin Abdullah sendiri ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat di Rutan KPK ACLC kavling C1.
“Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud,” jelas Ali Fikri.
Pada kasus ini, sejumlah saksi telah diambil keterangannya. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Kasus ini terkait dengan dugaan suap. Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara Anggu sebagai pemberi suap sekaitan proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.
Ketiganya ditetapkan tersangka pada akhir Februari lalu. Masa tahanan mereka juga sebelumnya telah diperpanjang selama 40 hari. (*)