Lintas Terkini

Pensiunan PDAM Tuntut Pembayaran Premi, Sudah 2 Tahun Tertunda

MAKASSAR — Pensiunan pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Makassar berunjuk rasa. Mereka menuntuk pembayaran uang pensiun yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Aksi tersebut berlangung di kantor PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Senin (26/4/2021). Puluhan penisuan pegawai hadir menyampaikan aspirasi dan keluhannya mengenai pembayaran uang pensiuanan mereka.

Massa menuntut Direktur Utama PDAM Makassar untuk merealisasikan pembayaran uang pensiun yang sudah jatuh tempo sejak 2019. Dia dinilai tidak bertanggung jawab mengenai pencairan ini.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan massa aksi, mereka juga menilai tidak ada niat baik dari PDAM untuk merealisasikan pembayaran uang pensiun itu. Justru diduga dijadikan komoditas politik.

“Kami menduga uang pembayaran premi pensiun 2019 sebanyak kurang lebih Rp10 miliar sudah tidak ada atau sudah dialihkan penggunaannya yang tidak sesuai peruntukannya,” demikian tertulis dalam pernyataan.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas PDAM Makassar, Anugrah Alkautzar mengatakan perusahaan telah melakukan berbagai upaya hukum  terkait persoalan itu.

Mulai sejak adanya temuan LHP-BPK tahun 2018 yang merekomendasikan agar menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi dan pegawai PDAM Makassar di Asuransi AJB Bumiputera.

Berdasarkan LHP-BPK tersebut maka PDAM Makassar telah mengajukan surat pemutusan kerja sama dengan pihak AJB Bumiputera, serta meminta untuk membayarkan klaim pegawai PDAM.

Namun hingga saat ini pihak Asuransi AJB Bumiputera belum merealisasikan pembayarannya dengan alasan bahwa kondisi Asuransi AJB Bumiputera sedang mengalami likuiditas keuangan dan pembayaran disesuaikan dengan kemampuannya menggunakan sistem antrian.

”Mengingat belum adanya itikad penyelesaian dari pihak Asuransi AJB Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran, maka di tahun 2021 ini PDAM di bawah kepemimpinan bapak Hamzah Ahmad melakukan langkah-langkah dan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,” jelasnya.

Sebenarny, lanjut Angga, persoalan ini bukan hanya menyangkut 50 orang pensiunan saja. “Melainkan seluruh pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar yang masih aktif,” imbuhnya.(*)

Exit mobile version