MAKASSAR – Tim elang satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Makassar Sulawesi Selatan. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pengangguran dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,8 Kg, dan sabu seberat 10 gram.
Barang haram ini dikirim dari seseorang inisial FR yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua orang yang diamankan yakni berinisial ZF dan FZ, mereka diduga sebagai pengedar. Untuk diketahui, barang terlarang ini dikirim melalui jasa pengiriman.
Baca Juga :
Adapun pelaku memesan barang ini dengan cara membagi di enam titik agar tidak terlalu banyak dengan jumlah yakni ada yang 70 gram, 80 gram 1,4 kg.
“Ada enam TKP agar tidak fokus satu titik. Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan sabu diamankan di TKP titik keenam dengan total 10 gram,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.
Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (*)
Komentar