MAKASSAR – Pelaku penyalahgunaan Obat terlarang Golongan Daftar G yang kian marak beredar di Makassar kini berhasil diamankan aparat Polsek Ujung Pandang.
Ardi (23) warga Jalan Deppasau Dalam nomor 5 tertangkap tangan saat melakukan transaksi, Selasa (24/5/2016), sekira pukul 17.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya aparat Polsek Ujung Pandang kerap mengintai pelaku, namun tak kuat bukti. Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diringkus saat pelaku hendak melakukan transaksi di Jalan Banyur.
Alhasil aparat kepolisian lansung mengepung pelaku lalu dan menemukan Obat golongan Daftar G sebanyak 1.294 butir.
Selain Ardi, turut pula diamankan rekannya yang tertangkap tangan membawa Obat Daftar G sedikitnya 20 butir. Sehingga barang bukti kesuluruhan dari tangan dua pelaku sebanyak1.314 butir. Keduanya pun lansung digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Ananda Fauzi Harahap yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap dua pemuda di Jalan Banyur tersebut.
“Kita ringkus keduanya di Jalan Banyur setelah diintai beberapa hari,” tandasnya. (*)