JENEPONTO – Oknum Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Itu dilakukan oleh Kepala Lingkungan Taba, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, bernama Sawala (47).
Oknum PNS ini diringkus anggota Satuan Resnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kaurbin Ops, Ipda Bakri, karena diduga sedang pesta sabu di salah satu rumah warga di Kampung Bungunglompoa, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea ,Kabupaten Jeneponto, Selasa (24/5/2016).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Binamu, Iptu Abd Rachim, kepada wartawan, mengatakan, Sawala diamankan petugas setelah pihak Satresnarkoba Polres Jeneponto menerima informasi terkait gelagatnya yang mencurigakan di salah satu rumah warga.
“Informasi penangkapan itu sudah kami terima. TKP masuk wilayah Polsek Tamalatea, namun penangkapan dilakukan Satresnarkoba yang menerima informasi. Anggota langsung ke TKP dan langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah alat bukti yang diduga narkoba jenis sabu. Sementara yang bersangkutan (Sawala, red) ikut dimanakan untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Rahim.
Tepisah, Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto Bermuli menjelaskan, pelaku Sawala diamankan lantaran tertangkap tangan membawa empat sachet kristal bening yang diduga sabu.
“Jadi saat Sawala digeledah dia tertangkap tangan membawa empat sachet kristal bening yang disinyalir adalah sabu. Diperkirakan barang bukti keseluruhan seberat 3,07 gram. Kita juga amankan sejumlah uang dari tangan pelaku,” ujar Arivalianto Bermuli Kamis (26/5/2016).
Terkait kejahatan pelaku berdasarkan UU Narkotika maka Sawal terancam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari hasil keterangannya akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui pelaku lainnya ,” terang Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto, AKP Arivalianto Bermuli.(*)