MAKASSAR – Seorang pemuda berambut gondrong bernama Rudi Hartono (29), warga Jalan Kumala II, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate, Rabu (25/5/2016), sekira pukul 19.05 Wita.
Rudi diamankan polisi di Jalan Kumala 2 (Inspeksi Kanal), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu. Dari informasi yang dihimpun, Tim Resmob Polsekta Tamalate, dipimpin Panit 2, Ipda Sugiman, yang melakukan patroli wilayah (lidik) mendapat informasi dari warga jika di sekitar lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu sabu.
Alhasil, Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Tamalate meringkus pemuda tersebut pada saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu sabu. Petugas yang menggeledah pelaku, menemukan bungkusan rokok di tangannya yang berisi empat sachet sabu sabu siap edar.
Selain empat paket sabu sabu, petugas juga menemukan 1 buah sendok takaran terbuat pipet plastik, 1 sachet plastik kosong, 1 bungkus rokok sampoerna kosong, 1 unit Hp Nokia dan 1 unit Hp merk Mito.
Dari hasil interogasi, pemuda tersebut mengaku jika barang bukti yang ditemukan petugas dari tangannya milik seorang bandar berinisial RS yang menjabat Ketua RT.
“Saya hanya disuruh menjual sama dia pak. Untungnya sedikit ji. Kalau ada yang pesan sabu saya yang mengantar ke pelanggan” urainya di depan petugas.
Kendati demikian, petugas masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. (*)