MAKASSAR – Bagi masyarakat yang hendak melaksanakan shalat tarawih di Masjid Al Markaz Al Islami dihimbau agar membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kasus pencurian kendaraan.
Sehingga, pihak kepolisian dari jajaran Polrestabes Makassar dan Polsek Bontoala yang berjumlah sekitar 50 personil akan memeriksa secara langsung surat kendaraan pengunjung dan jamaah.
Kapolsek Bontoala, Kompol Hj Koeswara kepada lintasterkini.com, Jumat (26/5/2017) mengatakan, pemeriksaan surat kendaraan setiap jamaah dan pengunjung dilakukan saat hendak keluar atau selesai melaksanakan ibadah shalat tarawih.Ini, kata dia, salah satu bentuk pencegahaan untuk mengurangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kegiatan pemeriksaan STNK bagi setiap yang keluar dan masuk guna mengurangi tindak pidana yang akan terjadi,” terangnya.
Koeswara menambahkan, dalam pelaksanaan pemeriksaan surat kendaraan di hari pertama ini mendapatkan perlawanan dari pengunjung. Beberapa jamaah seakan tidak terima atas pemeriksaan yang dilakukan pihak Polsek dan Polrestabes Makassar. (*)