PINRANG – Rusman alias Emon (19), warga Kampung Panyingkulu, Lingkungan Lampa Timur Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Kamis (25/5/2017) malam sekira pukul 23.30 Wita terpaksa diamankan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Duampanua Pinrang.
Rusman di tangkap karena terindikasi sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Jambret berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/26/V/2017/SPKT/Res Prg/Sek. Duampanua, tanggal 24 Mei 2017 yang dilaporkan korban, Hasnah (20), warga Kampung Dara Batu Desa Sipatua Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.
Dalam keterangannya dihadapan petugas, Rusman mengakui, jika ia bersama seorang rekannya yang bernama Pandu alias Kecoa (DPO), telah melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam laporan polisi korbannya.
Baca Juga :
Aksi kejahatan itu mereka lakukan Rabu (24/5/2017) sekira pukul 18.00 Wita di kampung Bulu Pakoro, Desa Massewae Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (26/5/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus Curas atau jambret tersebut.
“Seorang pelaku telah berhasil kita tangkap. Adapun seorang rekannya, saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pelaku kini diamankan di sel Mapolsek Duampanua Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Adhi Purboyo. (*)
Komentar