Lintas Terkini

Kasus Dugaan Isu SARA Istri Oknum Camat Panakkukang Akan Diekspose

Istri oknum Camat Panakkukang, Haslinah Said Dg Caya.

MAKASSAR – Kasus dugaan isu SARA yang dilakukan oleh istri oknum Camat Panakkukang bernama Haslinah Said Dg Caya bersama ibu-ibu Majelis Taklim di Kelurahan Pampang, Kamis, (24/5/2018) mendapat perhatian dari Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu, (26/5/2018). Menurut dia, kasus video dugaan isu SARA yang sudah viral di medsos dan menjadi sorotan warga Kota Makassar masih dalam proses.

“Agak beda penanganan kasus pidana biasa dan IT. Saatnya akan kita ekspose,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar.

Mantan Wakapolresta Depok, Polda Jawa Barat dan mantan Kepala SPN Lido, Polda Metro Jaya ini juga menyampaikan jika kasus tersebut sebaiknya diserahkan pada proses hukum saja. Dari hasil Revisi UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang baru disetujui menjadi UU pada Oktober 2016 membawa beberapa perubahan.

Ada beberapa perubahan penting dalam undang-undang yang kini dikenal dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 itu. Salah satunya adalah penambahan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat (3).

Perubahan UU ITE menegaskan ketentuan tersebut adalah delik aduan dan unsur pidana mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Perubahan itu dilakukan di tengah pro dan kontra karena selama pemberlakuan UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008) cukup banyak orang yang dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka pencemaran nama baik.

Pada kasus viralnya video adanya dugaan isu SARA yang melibatkan istri Oknum Camat panakkukang, Haslinah menyampaikan kepada ibu-ibu bakal ada pesta demokrasi yang akan berlangsung di kota Makassar.

Berikut penyampaiannya : “Tanggal 27 nanti kita ada pesta demokrasi yaitu pemilihan wali kota, perlu dicatat pemilihan wali kota bukan pemilihan kotak kosong. Tapi saya tidak kampanye, saya cuman menyampaikan pemilihan wali kota bukan kotak kosong,” ujarnya.

Selanjutnya Haslinah memperjelas jika di Pilwalkot Makassar 2018 hanya ada satu pasangan calon (paslon).

“Dan calon kita itu sekarang calon tunggal dan ibu-ibu bisa mengetahui arahnya Makassar kita kedepan yang bisa membawa kita, membawa khususnya Pampang ke arahnya yang lebih baik,” sebutnya.

Pada durasi detik ke 36 hingga 43, disinilah Haslinah menyinggung soal isu sara terkait dengan kepemimpinan yang non Muslim.

“Karena sepengetahuan saya sudah beberapa periode dipimpin oleh orang non muslim, oleh karena itu saya berharap kalau mau mendapat pemimpin muslim coblos nomor satu,” ucapnya.

Untuk diketahui, saat ini Lurah Pampang memang dijabat oleh pemimpin non Muslim, yakni Sarah Bonde. Informasi yang diperoleh sosialisasi tersebut berlangsung di salah satu rumah anggota Majelis Taklim pada acara buka puasa bersama, Kamis (24/5/2018) sore, di wilayah RT 002/RW 004, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

[NEXT]

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya pelaporan yang didasarkan oleh UU ITE dilakukan oleh aparatur negara, disusul oleh profesional, masyarakat sipil dan pelaku bisnis. Berikut beberapa contoh kasus yang menggunakan UU ITE sebagai dasar pelaporan, terutama yang menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

1. Kasus Prita Mulyasari PN Tangerang, Prita dilaporkan oleh RS Omni Internasional atas tuduhan pencemaran nama baik melalui pesan eletronik. Email tersebut berisikan pengalamannya saat dirawat di unit gawat darurat RS tersebutPasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Ilustrasi.

2. Kasus Sophan Harianto Pengadilan Militer I-02 Medan, Pencemaran nama baik melalui pesan elektronikPasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

3. Kasus Prabowo bin Tjahjanto PN Kendal, Penghinaan melalui pesan elektronikPasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau PAsal 335 ayat 1 ke 2 KUHP.

4. Kasus Diki Candra, PN Tanggerang. Kasus ini bermula dari pembuatan blog dan isi beragam informasi termasuk mengisi sebuah postingan laporan dengan judul hasil investigasi. Kemudian, blog tersebut dikunjungi oleh banyak pihak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dana atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

5. Kasus A.Hamidy Arsa PN Jantho. Pencemaran nama baik melalui pesan elektronikPasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE6Herrybertus JohanPN SingarajaJohan, seorang guru SD dihukum setelah menulis komentar di FB yang bernada penghinaan.Pasal 27(3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

7. Kasus Benny Handoko, PN Jakarta Selatan, Berawal dari penghinaan politikus Misbahkun di twitterPasal 27 ayat (3) UU ITE Pasal 45 ayat (1) UU ITE8Abraham Sujoko PN Dompu. Kasus bermula ketika Abraham mengupload video pidatonya yang berisikan penghinaan kepada agama Islam dengan menyatakan Kabah adalah batu berhala. Pasal 156a KUHP atau Pasal 27 Ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

9. Kasus Muhammad Arsyad, PN Makassar, Asryad dilaporkan oleh Abdul Wahab (Anggota DPRD Makassar). Untuk kasus ini kemudian, hakim membebaskan karena tidak terbukti bersalah. Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 315 KUHP.

10. Kasus Ervany Emy, PN Bantul, Kasus ini bermula ketika Ervany mengomentari mantan atasan suaminya di FB. Rupanya postingan tesebut dilaporkan ke polisi.Pasal 45 ayat (1) Jo Psal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

11. Kasus Fadli Rahim, PN Sunguminasa, Kasus bermula ketika Fadli memposting tulisan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Ichsan Yasin Limpo di Line. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

12. Kasus Florence Saulina PN Jogjakarta, Kasus Forence berawal menghina Kota Jogyakarta di akun Path pribadinyaPasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

13. Kasus Khairudin, PN Raba Bima, Khairudin adalah Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Kota Bima, yang didakwa melanggar UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik melalui facebook.Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 46 ayat (1) UU ITE jo Pasal 64 ayat (1) KuHP atau Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

14. Kasus Haris Azhar Tiga institusi negara POLRI, BNN, TNI dan seorang warga sipil melaporkan Koordinator KontraS Haris Azhar dengan tindakan pencemaran nama baik. Haris mensharing kisah pertemuannya dengan terpidana mati Freddy Budiman pada 2014.

Kisahnya dibagikan lewat akun facebook KontraS menjelang eksekusi mati Freddy Budiman dan isinya menyebutkan soal keterlibatan aparat dalam perdagangan narkotika. Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP.

Terkait pelanggaran UU ITE, SAFEnet mencatat, semua pihak bisa diadukan. Sedangkan pihak yang mengadu terdiri dari pejabat publik (aparatur Negara), profesional, masyarakat sipil, pelaku bisnis, dan lain-lain (tidak diketahui). Namun sejauh ini, aparatur Negara adalah pihak yang banyak melakukan pelaporan. (*)

Exit mobile version