PINRANG – Proses pengadaan barang dengan sistem tender secara elektronik atau biasa dikenal LPSE di Kabupaten Pinrang menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat. Proses tender itu disorot salah satunya oleh Ketua Gabungan Pemuda Pembangunan Indonesia (GPPI) Pinrang, Muhammad Syarif.
Syarif sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Panitia pengadaan barang sistem eletronik yang dilaksanakan Pemkab Pinrang. Memang dalam proses tender ini diduga tidak obyektif dan sarat dengan kongkalikong alias direkayasa.
Salah satu proyek pengadaan yang ditenderkan yang menuai sorotan seperti yang diberitakan lintasterkini.com baru-baru ini adalah paket proyek Pembangunan Poskesdes Samaulue dan Poskesdes Caku di Kabupaten Pinrang.
“Lebih parahnya lagi, karena paket pembangunan Poskesdes Caku, dimana awalnya pantia lelang sudah menetapkan pemenangnya, tapi dibatalkan untuk dilakukan lelang ulang, ada apa ini?” papar Syarif.
Untuk itu, Ketua GPPI ini mendesak Bupati Pinrang, Aslam Patonangi agar segera mengevaluasi kinerja panitia lelang. Pasalnya. jika dalam proses tender kerap dipermain-mainkan oleh pihak panitia, tentu akan mencoreng nama baik Kabupaten pinrang nantinya.
Kritikan yang sama juga disuarakan Muhammad Risal, seorang aktifis Lembaga Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (LP3D) Pinrang. Dia mengatakan, panitia lelang memperlihatkan kebobrokan kinerja dengan menetapkan pemenangnya yakni CV Artha Mahar dan urutan kedua CV Fifa Perkasa.
Namun, oleh panitia lelang, membatalkan penetapan CV Artha Mahar sebagai pemenang tender dan akan melakukan proses lelang kembali. Pertimbangan panitia, bahwa CV Artha Mahar tidak bisa dimenangkan karena tidak memenuhi kualifikasi.
Seharusnya jika CV Artha Mahar digugurkan karena dianggap tidak memenuhi kualifikasi, kata Muhammad Risal, berarti urutan kedua yakni CV Fifa Perkasa yang semestinya dimenangkan. Bukan sebaliknya malah membatalkan penetapan lelang dan akan memproses ulang pendaftarannya.
“Setelah berkas dan data kami lengkap, kami akan menyurati Ombudsman untuk melaporkan keganjilan dan keanehan dalam proses lelang yang dilaksanakan Pemkab Pinrang tersebut,” tegas Risal.
Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Pemkab Pinrang membatalkan proses lelang proyek Poskesdes Samaulue. Pembatalan itu diduga disebabkan tidak adanya perusahaan pemegang rekomendasi Pemkab Pinrang yang terlibat di dalamnya. Namun pembatalan tersebut dianggap sangat merugikan pihak pengusaha lokal jika dimenangkan oleh perusahaan dari luar.
Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pinrang, Andi Suyuti yang dikonfirmasi terkait adanya tudingan itu, membatah bahwa proses lelang telah dimanipulasi untuk memenangkan perusahaan tertentu dari luar.
“Itu tidak benar kalau panitia lelang dituduh ingin memenangkan salah satu perusaahan luar,” bantah Suyuti.
Menurut dia, pihaknya memiliki data alasan kuat proses lelang proyek Poskesdes Samaulue dibatalkan sehingga harus diadakan ulang. Suyuti menantang pihak kontraktor yang tidak terima pembatalan lelang itu untuk melaporkan masalah ini ke Inspektorat.
“Kalau merasa dirugikan, silahkan melapor ke Inspektorat,” tegasnya. (*)