JAKARTA — Penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Kedua tersangka kasus suap infrastruktur itu akan kembali mendekam di sel selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan penahan keduanya dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
“Terhitung sejak 28 Mei 2021 sampai 26 Juni 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/5/2021).
Baca Juga :
Nurdin mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy, di Rutan KPK Kavling C1, atau gedung KPK lama.
“Perpanjangan penahanan ini dimaksudkan agar tim penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat.
Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp3,4 miliar.
Hingga saat ini, baru Agung Sucipto yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.(*)
Komentar