MAKASSAR – Perhelatan Pilgub Sulawesi Selatan diduga mulai tak sehat, khususnya di wilayah Kota Makassar. Ironisnya, telah beredar formulir surat suara C1 di Keluarahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (25/6/2018) malam.
Formulir Surat suara sah yang telah ditandatangani oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Parang Layang itu, tak mencantumkan nama para KPPS.
Diketahui, Formulir C1 hanya bisa diisi pasca pencoblosan dan perhitungan suara yang digelar dan disaksikan saksi pasangan calon, sebab selain telah terdata jumlah pemilih paslon juga melampirkan surat berita acara usai pencoblosan.
Herannya lagi, Surat Suara C1 itu telah terisi dengan jumlah pemilih Paslon di Pilgub Sulsel. Dimana, Pasangan Nurdin Halid – Abd Aziz Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) sebanyak 100, Agus Arifin Numang – Tanribali Lamo (Agus – TBL) 9 suara, Prof Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) 20 suara, serta Ichsan Yasin Limpo – Andi Mudzakkar (IYL – Cakka) 90 suara.
Formulir C1 lengkap Pemilih Paslon Pilguh Sulsel yang ditemukan di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Makassar, Senin (25/6/2018) malam. Sementara, suara Sah sebanyak 215 dan tidak sah sebanyak 4 suara dari total pemilih 219 suara.
Kini temua ini tengah diproses oleh Panwaslu Kota Makassar, usai mendapatkan laporan warga perihal di atas. Hal tersebut disampaikan Humas Panwas Kota Makassar Mohammad Maulana.
“Laporan terkait itu sudah masuk ke kami. Kami sementara menangani itu” ujarnya singkat. (*)