KUALANAMU – Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih yang rencananya akan dikirim ke Kota Makassar berhasil digagalkan oleh Petugas Avsec dan Personil Pam Bandara Polres Deli Serdang, di Bandara Kualanamu pada hari Senin (25/6/2018), sekira pukul 06.10 Wib, tepatnya di SCP 1 Main Gate Atas Bandara Kualanamu.
Kedua pelaku sindikat jaringan narkoba masing-masing bernama Muhammad (34), warga Dusun Suka Damai Desa Buket Mulia Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh dan Anwar (27), warga Dusun Alue Phon, Desa Alue Rambong Kecamatan Juli, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh.
Kedua pelaku merupakan calon Penumpang Pesawat Citilink QG 913 KNO-CGK lanjut QG 332 CGK-PDG. Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 Buah Tas ransel Gunung yang berisikan 3 bungkus plastik putih berisi Narkoba Jenis Shabu seberat 1,509 Kg berikut barang barang pakaian, Uang tunai Rp. 1.400.000, dan 2 unit HP merek Nokia dan Samsung.
Menurut Petugas Avsec Bandara Kualanamu Febrianto Sinaga kedua Pelaku tiba di Bandara Kualanamu, dimana pelaku atas nama Anwar masuk terlebih dahulu melewati Pemeriksaan di SCP 1 Main Gate Atas Bandara Kualanamu dan menunggu rekannya Muhammad membawa tas yang berisikan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Saat Pelaku Muhammad menjalani Pemeriksaan di SCP Main Gate Atas, Petugas Avsec Febrianto Sinaga melihat tampilan Monitor X Ray bahwa didalam tas yang dibawanya terdapat Narkoba jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya Muhammad diamankan, dan diminta menunjukkan temannya.
Pelaku Anwar kemudian juga diamankan di Areal Informasi Lantai 2 oleh Petugas Avsec bernama Syahril Ramadhan dibeck Up Personil Pam Polri Bandara Kualanamu. Selanjutnya ke dua Pelaku diamankan ke Posko Avsec Bandara Kualanamu, kemudian diamankan ke Security Building ( Kantor Avsec ).
Dari keterangan ke dua Pelaku diketahui pada hari Kamis(22/6/2018), pelaku atas nama Anwar dan Muhammad bertemu dengan Abdulrahman di Kecamatan Biuren Kabupaten Aceh Utara. Kemudian ke dua Pelaku disuruh untuk mengantar Narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Makassar Provinsi Sulsel. Dimana ke dua Pelaku diberikan uang sebesar Rp. 5.000.000 dan dijanjikan akan diberikan Rp. 10.000.000 apabila pekerjaan mengantar Narkoba jenis Sabu-Sabu selesai.
Selanjutnya pada hari Jumat(22/6/2018) sekira pukul 24.00 Wib ke dua Pelaku kemudian pergi ke Medan dengan menggunakan Bus New Pelangi. Masih dari keterangan pelaku, selanjutnya pada hari Sabtu (23/6/2018), sekira pukul 09.00 Wib, tiba di Loket Bus New Pelangi jalan Ringroad Medan selanjutnya menuju Hotel Darussalam jalan Darussalam No 16 / 22 Medan Baru.
Lalu pada hari Minggu (24/6/2018) sekira pukul 20.00 Wib, Pelaku atas nama Muhammad menerima telepon dari seorang laki laki dengan No Hp 081260612783 dan menyuruh agar ke dua Pelaku datang ke Simpang Yuki Ramayana Medan jalan Sisingamangaraja Medan. Selanjutnya ke dua Pelaku mengambil tas ransel gunung yang ada di bawah Lampu Lalu Lintas sesuai dengan arahan yang diberikan lewat telepon HP.
Setelah mengambil tas ransel gunung tersebut, ke dua Pelaku kembali ke Hotel Darusalam. Akhirnya pada hari Senin (25/6/2018) sekira pukul 05.00 Wib, ke dua Pelaku berangkat dari Hotel Darussalam menuju Bandara Kualanamu dengan menggunakan Taxi Online Grab. Namun setibanya di Bandara Kualanamu ke dua Pelaku diamankan oleh Petugas Avsec Bandara Kualanamu dan Personil Pam Bandara Polres Deli Serdang.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Deli Serdang guna proses lebih lanjut. (*)